Beli Rumah ke Developer Ada 7 Hal Yang Harus Diperhatikan
4 min read
Beli Rumah ke Developer Ada 7 Hal Yang Harus Diperhatikan
Liputandetik.com, Jakarta – Beli Rumah ke Developer Ada 7 Hal Yang Harus Diperhatikan. Beli rumah di developer menjadi pilihan buat beberapa orang, khususnya mereka yang tinggal di daerah padat serta perkotaan. Jumlahnya tempat dan property yang ada makin berkurang serta sempit, sesaat keinginan akan rumah serta tanah makin tinggi tiap tahunnya.
Beli Rumah ke Developer Ada 7 Hal Yang Harus Diperhatikan. Perihal ini pula yang selanjutnya jadi salah satunya pemicu penting kenapa warga lebih pilih memakai layanan developer untuk dapat mempunyai satu rumah. Tetapi, sering rayu bujuk faksi developer dengan tempat strategis, sarana mencukupi, panorama hijau, seringkali membuat warga mantap ambil satu unit property, tanpa ada memperhitungkan beberapa segi lainnya.
Baca Juga : Vicky Nitinegoro Diamankan Polisi, Banyak Narkoba Jadi Liquid Vape
Ditambah lagi ada developer menyepakati harga rumah telah terhitung ongkos balik nama Sertifikat Hak Punya (SHM) serta Izin Membangun Bangunan (IMB). Tidak ingin tertipu oleh pengembang nakal? Ada hal yang butuh dilihat waktu ingin beli rumah di developer. Tersebut sedetailnya:
- Check Reputasi Developer
Rekam jejak developer benar-benar sangat penting sebab tempat tinggalnya belum jadi, sesaat Anda harusnya membayar lunas (walau itu dengan credit). Penting tahu project yang pernah dituntaskan developer. Salah satunya langkah mengukur rekam jejak ialah lihat kelengkapan developer tentang izin peruntukan tanah, prasarana yang ada, SHGB Induk atas nama developer, serta IMB Induk.
- Garansi Booking Fee
Saat Anda telah temukan serta putuskan untuk beli satu rumah dari developer, umumnya akan diminta ‘kepastian’ yang disebutkan dengan booking fee. Yakinkan Anda memperoleh persetujuan tercatat berkaitan pemesanan rumah serta item-item yang lengkapi. Termasuk garansi booking fee dapat kembali bila proses mengajukan KPR Anda tidak diterima bank.
- Jangan Bayar DP ke Developer Sebelum KPR Di setujui
Semestinya pembayaran DP dikerjakan sesudah ada ketetapan kesepakatan KPR. Bila belumlah ada ketetapan, semestinya tidak dibayar DP sebab bila kelak nyatanya KPR tidak di setujui, Anda harus minta kembali DP serta itu umumnya tidak gampang (tetap ada potongan).
- Hindari Transaksi di Bawah Tangan
Jangan sampai lakukan transaksi semacam ini, karena ini benar-benar beresiko untuk memunculkan kerugian. Kerjakan sesuai dengan mekanisme, bila nyatanya rumah itu masih diagunkan ke bank, karena itu kerjakan peralihan credit di bank dengan dikuatkan akta notaris.
- Urus AJB sesudah Rumah Jadi
Berdasar Klausal 37 Ketentuan Pemerintah (PP) Nomer 24 Tahun 1997 Mengenai Pendaftaran Tanah, Akta Jual Beli (AJB) adalah bukti resmi jika hak atas tanah serta bangunan telah berubah pada pihak lain. Selekasnya kerjakan ini sesudah rumah Anda usai dibuat.
- Selekasnya Urus Status SHM
Sesudah AJB usai, Anda akan memperoleh sertifikat SHGB (Sertifikat Hak Buat Bangunan) dari faksi developer. Ini dapat Anda pakai untuk merubah sertifikat jadi SHM. Bila developer tidak mengatur ini untuk Anda, karena itu Anda harus selekasnya mengurusnya sendiri.
- Pentingnya Urus IMB
Berdasar Undang-Undang 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung, mempunyai ketentuan jika untuk membangun bangunan gedung di Indonesia diharuskan untuk mempunyai Izin Membangun Bangunan (IMB). Ini harus serta tetap yakinkan jika rumah yang dibeli mempunyai IMB itu. Ini akan menolong Anda untuk menghindarkan beberapa permasalahan di masa datang berkaitan dengan izin bangunan itu.
Buat yang ingin mengatur IMB, sekarang makin gampang sebab dapat dikerjakan dengan online lewat Skema Info Bangunan Gedung (SIMBG). Skema yang ditingkatkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat (KemenPUPR) ini bisa Anda dan faksi pemerintah kabupaten/kota dalam dalam penyelenggaraan IMB atau Sertifikat Laik Peranan Bangunan (SLF).
Bila Anda belum tahu benar bagaimana pengurusan IMB melalui skema itu, cepatlah berkunjung ke websitenya di http://simbg.pu.go.id/.
Tidak itu saja, liputandetikcom bekerja bersama dengan Kementerian PUPR membuat satu online activity bertopik ‘Bang Unan Kasih Rezeki’. Melalui kegiatan ini, Anda dapat berpeluang memperoleh rejeki yang mengagumkan dari Bang Unan.
Triknya gampang, cukup daftarkan diri serta bikin account di situs simbg.pu.go.id, lalu isi form pendaftaran di sini. Simak juga ketentuan serta ketetapan komplet dalam ikuti activity BangUnan Kasih Rejeki ini ya:
- Dibuka untuk umum Pria/wanita di luar lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum serta Perumahan Rakyat
- Isi data dengan komplet serta sebenar-benarnya.
- Isi tiap kolom pertanyaan yang ada di google form
- Periode Kuis BangUnan Kasih Rejeki 8 Oktober – 30 November 2019
- Lakukan proses register serta log-in pada web simbg.pu.go.id
- Menyertakan screenshot (tangkapan monitor) account log-in page Anda dibagian akhir pertanyaan pada google form. Ukuran gambar optimal 1MB.
- Untuk 300 orang pertama yang lakukan proses pengisian google form secara benar, akan memperoleh saldo OVO sebesar semasing 100,000 yang akan dipublikasikan pada 6 Desember 2019.
- Akan diambil 3 orang juara penting yang mujur untuk memperoleh semasing Samsung GalaxyNote 10 yang akan dipublikasikan pada 12 Desember 2019
- Bila ada beberapa hal yang melanggar ketentuan serta ketetapan yang berlaku, panitia memiliki hak mendiskualifikasi peserta.
- Ketetapan panitia berbentuk mutlak serta tidak bisa terganggu tuntut. Ketentuan serta ketetapan bisa beralih setiap saat tanpa ada kesepakatan peserta terlebih dulu.
Sumber Berita : https://finance.detik.com/advertorial-news-block/d-4738183/7-hal-yang-harus-diperhatikan-sebelum-beli-rumah-ke-developer
1 thought on “Beli Rumah ke Developer Ada 7 Hal Yang Harus Diperhatikan”