Cara Aman Beli HP Online saat Aturan Blokir Ponsel BM Diberlakukan
2 min read
Cara Aman Beli HP Online saat Aturan Blokir Ponsel BM Diberlakukan
Liputandetik.com, Jakarta – Cara Aman Beli HP Online saat Aturan Blokir Ponsel BM Diberlakukan. Pada 18 April 2020, ketentuan blokir ponsel BM melalui register International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diresmikan. Kecemasan tampil di golongan customer saat akan beli hp dengan online. Bagaimanakah cara aman beli HP online waktu ketentuan IMEI diresmikan?
Cara Aman Beli HP Online saat Aturan Blokir Ponsel BM Diberlakukan. Untuk diketahui, dalam implementasi kebijaksanaan pengaturan barang ilegal lewat deteksi IMEI, ditetapkan memakai skema mencegah dengan pola whitelist. Pola ini akan langsung ‘menyuntik mati’ hp ilegal.
Jadi, hp yang IMEI-nya tidak tercatat dalam data base Kementerian Perindustrian akan tidak diaktifkan dari service mobile semenjak awal. Cuma piranti legal alias bukan BM yang bisa signal untuk terima service telekomunikasi.
Dengan begitu, bila hp yang akan dibeli tidak keluarkan signal operator telekomunikasi, customer langsung bisa putuskan tidak untuk membelinya, sebab hp itu telah terdeteksi jadi piranti ilegal.
Nah, bagaimana bila customer merencanakan beli smartphone dengan online yang tidak sangat mungkin penelusuran dengan cara langsung dalam tempat?
“Pertama, yakinkan dengan penjual jika unitnya ini dapat diganti atau diurungkan jika tidak mendapatkan signal,” pendapat pengamat handphone Lucky Sebastian.
“Ke-2, langsung memeriksa dengan SIM card lokal apa hp sukses mendapatkan signal, selekasnya sesudah hp di tangan,” lanjut Lucky.
Baca Juga : Cara Cek IMEI HP, Untuk Memastikan Ponsel Tidak Diblokir
Disebutkannya, pada e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shoppee, dan sebagainya yang penjualnya ialah faksi ke-3, ada kebijaksanaan periode waktu khusus untuk konsumen memeriksa barang yang dibeli serta protes sebelum automatis transaksi dipandang usai.
“Jadi saat hp datang, harus selekasnya dilihat sebelum periode waktu transaksi dipandang automatis usai,” sarannya.
Jadi, hp yang IMEI-nya tidak tercatat dalam data base Kementerian Perindustrian akan tidak diaktifkan dari service mobile semenjak awal. Cuma piranti legal alias bukan BM yang bisa signal untuk terima service telekomunikasi.
Dengan begitu, bila hp yang akan dibeli tidak keluarkan signal operator telekomunikasi, customer langsung bisa putuskan tidak untuk membelinya, sebab hp itu telah terdeteksi jadi piranti ilegal.
Nah, bagaimana bila customer merencanakan beli smartphone dengan online yang tidak sangat mungkin penelusuran dengan cara langsung dalam tempat?
“Pertama, yakinkan dengan penjual jika unitnya ini dapat diganti atau diurungkan jika tidak mendapatkan signal,” pendapat pengamat handphone Lucky Sebastian.
“Ke-2, langsung memeriksa dengan SIM card lokal apa hp sukses mendapatkan signal, selekasnya sesudah hp di tangan,” lanjut Lucky.
Disebutkannya, pada e-commerce seperti Tokopedia, Bukalapak, Shoppee, dan sebagainya yang penjualnya ialah faksi ke-3, ada kebijaksanaan periode waktu khusus untuk konsumen memeriksa barang yang dibeli serta protes sebelum automatis transaksi dipandang usai.
“Jadi saat hp datang, harus selekasnya dilihat sebelum periode waktu transaksi dipandang automatis usai,” sarannya.