RS Rawat Pasien Covid-19 Dapat Klaim ke Negara, Ini Triknya
3 min read
Covid-19
Jakarta, Liputandetik.com – RS Rawat Pasien Covid-19 Dapat Klaim ke Negara, Ini Triknya. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto keluarkan panduan tehnis klaim pergantian ongkos perawatan pasien buat RS yang mengadakan service virus corona (Covid-19).
Panduan itu tercantum pada Surat Ketetapan (SK) Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/238/2020 mengenai Panduan Tehnis Klaim Pergantian Ongkos Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Khusus buat Rumah Sakit yang mengadakan service Covid-19.
Pasien Covid-19 Dapat Klaim ke Negara
Dalam SK itu disebut jika buat rumah sakit yang menjaga pasien Covid-19 bisa ajukan klaim ongkos pada Kementerian Kesehatan.
Untuk memudahkan penerapan pembayaran pasien yang dirawat dengan Covid-19, dibutuhkan pentunjuk serta tehnis klaim PIE menjadi referensi buat rumah sakit yang mengadakan service Covid-19.
Hal itu dilaksanakan dalam rencana jaga kualitas service, efisiensi ongkos service, serta kesinambungan service kesehatan buat pasien Covid-19.
Berdasar Ketentuan Menteri Kesehatan 59/2016 mengenai Pembebasan Ongkos Pasien Penyakit Infeksi Emerging (PIE) Khusus, ongkos bisa diklaim lewat Direktorat Jenderal Service Kesehatan.
Mengingat ada cenderung ekskalasi masalah Covid-19 yang tinggi serta membutuhkan perawatan di dalam rumah sakit, karena itu perlu menggerakkan keterkaitan semua sarana service kesehatan, ” catat SK itu, diambil Sabtu (11/4/2020).
Berikut persyaratan pasien yang bisa diklaim ongkos perawatannya :
- Orang Dalam Pengamatan (ODP) umur di atas 60 tahun tanpa atau dengan penyakit penyerta serta ODP umur kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta
- Pasien Dalam Pengawasan (PDP)
- Konfirmasi Covid-19. Persyaratan ini berlaku buat Masyarakat Negara Indonesia serta Masyarakat Negara Asing yang dirawat pada rumah sakit di daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Service yang bisa diongkosi ikuti standard service dalam tutorial tata seperti pada pasien sesuai dengan keperluan medis pasien, “
Pembiayaan Service Serta Fasilitas Yang Didapat
Selain itu, pembiayaan service pada rawat jalan serta rawat inap mencakup administrasi service, fasilitas (kamar serta service di ruangan genting, ruangan rawat inap, ruangan perawatan intens, serta ruangan isolasi).
Selanjutnya, layanan dokter, aksi di ruang, penggunaan ventilator, bahan medis habis gunakan, kontrol pendukung diagnostik (laboratorium serta radiologi sesuai tanda-tanda medis), beberapa obat, alat kesehatan termasuk juga pemakaian APD di ruang, referensi, pemulasaran jenazah, serta service kesehatan lain sesuai dengan tanda-tanda medis.
Baca Juga : Sinopsis Film Last Passenger, Tampil Malam Ini di Bioskop Trans TV
Skema pembayaran yang dipakai dalam klaim Covid-19 dengan biaya Ina CBG yang diberi top up sesuai dengan lama perawatan yang dihitung untuk biaya per daya supaya pembiayaan efisien serta efektif.
Tata langkah klaim diawali pada rumah sakit ajukan klaim pergantian ongkos dengan cara kolektif pada Direktur Jenderal Service Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi serta Dinas Kesehatan Wilayah Kabupaten/Kota lewat e-mail.
Berkas klaim pergantian ongkos perawatan pasien Covid-19 yang bisa diserahkan rumah sakit ialah pasien yang dirawat semenjak tanggal 28 Januari 2020.
Mengajukan klaim bisa diserahkan oleh rumah sakit tiap 14 hari kerja. BPJS Kesehatan keluarkan Kabar Acara Verifikasi Pembayaran Klaim Tagihan Service paling lamban 7 hari kerja semenjak klaim diterima oleh BPJS Kesehatan.
Setelah itu Kementerian Kesehatan akan bayar ke rumah sakit dalam tempo 3 hari kerja sesudah diterimanya Kabar Acara Hasil Verifikasi Klaim dari BPJS Kesehatan. ( Sumber : Cnbcindonesia.com )