Tipu Perusahaan Keuangan Hingga Rp 1,5 Miliar, DD Ditangkap Polisi
2 min read
Tipu Perusahaan Keuangan Hingga Rp 1,5 Miliar, DD Ditangkap Polisi
Liputandetik.com. Indonesia – Tipu Perusahaan Keuangan Hingga Rp 1,5 Miliar, DD Ditangkap Polisi. DD (50) ditangkap polisi sebab pinjam uang sebesar Rp 1,5 miliar tetapi tidak dikembalikan. Modusnya, DD menjaminkan sepucuk sertifikat atas nama 6 orang ke perusahaan peminjaman uang.
Tipu Perusahaan Keuangan Hingga Rp 1,5 Miliar, DD Ditangkap Polisi. Masalah ini berawal dari utang uang yang dikerjakan terduga DD ke perusahaan peminjaman uang. Pada September 2018 terduga DD ajukan utang dengan agunan SHM (sertifikat hak punya) yang dipunyai oleh 6 orang, terhitung dianya.
“Terduga DD serta Ferri ajukan utang beberapa Rp 1,5 M untuk modal usaha dengan Agunan SHM nomor 931 Cigombong Bogor, Jawa barat,” kata Direktur Kriminil Umum Polda Metro Jaya, Kombes Suyudi Ario Seto dalam infonya pada wartawan, Minggu (3/11/2019).
Suyudi menjelaskan SHM sebagai agunan hutang itu atas nama 6 orang terhitung DD. Faksi perusahaan juga memeriksa keaslian SHM itu.
“Hasil penelusuran ditetapkan jika terlapor DD penuhi ketentuan untuk mendapatkan utang beberapa Rp 1,5 miliar dengan waktu utang sepanjang 3 bulan,” jelas Suyudi.
Baca Juga : Manfaat Rambut Kemaluan. Ada yang Sampai 6 Tahun Tidak Dicukur.
Singkat kata, pada tanggal 1 Oktober 2018, kesepakatan utang itu di setujui di muka notaris serta didatangi oleh 5 orang yang akui pemilik SHM itu tanpa ada didatangi oleh terduga DD. Ferri disebutkan Suyudi waktu itu akui jadi satu dari 5 orang pemilik SHM itu di muka notaris.
Uang sebesar Rp 1,5 miliar itu cair dengan ditransfer ke rekening terduga DD serta rekening lain sesuai dengan keinginan DD. Tiga bulan berlalu, terduga tidak segera membayar utang-utang itu.
“Sesudah utang jatuh tempo, terlapor Dedi tidak lakukan pelunasan pembayaran utang,” kata Suyudi.
Faksi perusahaan juga lakukan penelusuran lagi lalu didapati ke lima orang yang hadir waktu menyepakati peminjaman uang di muka notaris nyatanya bukan pemilik SHM yang sebetulnya.
“Selanjutnya didapati jika 5 orang pemegang hak SHM nomor 931 tidak ada waktu pengerjaan akta kesepakatan yang dibikin di depan notaris dan belum pernah memberi kesepakatan untuk menjaminkan SHM itu,” papar Suyudi.
Atas fundamen itu perusahaan peminjaman uang itu alami kerugian sebesar Rp 1,5 miliar. Faksi perusahaan memberikan laporan hal tersebut ke Polda Metro Jaya. Team Subdit Jatanras yang di pimpin oleh Dirkrimum Kombes Suyudi serta Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian tangkap terduga DD pada 31 Oktober 2019. DD dipakai Klausal 378 KUHP atau Klausal 372 KUHP. Polisi sampai sekarang masih menyelidik masalah itu serta cari keterkaitan pelaku-pelaku lain dalam masalah ini.
“Terduga sesaat 1 orang, aktor yang lain masih lidik,” sebut Suyudi.
Sumber Berita : Detik
2 thoughts on “Tipu Perusahaan Keuangan Hingga Rp 1,5 Miliar, DD Ditangkap Polisi”